ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

MIRIS 26 Pelajar Dikenai Wajib Lapor karena Konsumsi Ganja

Setelah dilakukan pengembangan, Satuan Narkoba kembali menangkap 19 orang pelajar lagi pada 17 dan 19 Februari 2023.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke, Iptu Edi Susanto. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Sebanyak 26 pelajar dan anak putus sekolah di Merauke menjalani wajib lapor di Polres Merauke pasca-tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis ganja oleh Satuan Narkoba.

Menurut Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Iptu Edi Susanto, ke 26 pelajar tersebut ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelajar yang tertangkap sebelumnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada 29 Januari  2023 lalu, saat itu polisi menangkap tujuh orang yang terdiri dari empat siswa SMA, satu siswa SMP, satu orang mahasiswa dan satunya lagi pelajar putus sekolah.

Baca juga: Polres Jayapura Ungkap Tiga Kasus Peredaran Ganja dan Dua Senjata Air Untuk Barter

Setelah dilakukan pengembangan, Satuan Narkoba kembali menangkap 19 orang pelajar lagi pada 17 dan 19 Februari 2023.

Menurut Edi Susanto, seluruh pelajar tersebut ditangkap dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi ganja.

Untuk lokasi penangkapan ke 26 pelaku, ada yang diamankan di Jalan Seringgu, Jalan Ternate, Jalan Martadinata bahkan ada pelajar yang diamankan di sekolahnya.

“Yang kita amankan ada beberapa tempat, yaitu di Seringgu dua tempat, sekolah tingkat atas satu, dan Jalan Martadinata,” kata Iptu Edi Susanto, Jumat (24/2/2023).

Saat diamankan, pelajar berasal dari kelompok yang berbeda, dan setelah diinterogasi diketahui seluruh pelajar tersebut merupakan pengguna pasif.

Diduga, para pelajar tersebut terpengaruh untuk mencoba coba barang terlarang tersebut karena pergaulan bebas dengan orang yang tidak jelas keberadaanya.

Baca juga: 3 Warga Negara Papua Nugini Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 11 Kilogram Ganja ke Jayapura

“Mereka melaksanakan pergaulan dengan orang -orang yang tidak jelas keberadaannya, kemudian awalnya mencoba coba hingga keterusan,” ujarnya.

Untuk memutus kebiasaan tersebut, seluruh pelajar tersebut dibina oleh Satuan Narkoba Polres Merauke.

Edi menyebut, pihaknya juga telah melakukan mediasi dengan para orang tua pelajar dan pihak sekolah terkait untuk melakukan pengawasan bersama terhadap anak dan pelajar tersebut.

 “Kita laksanakan pembinaan di sini, dalam hal ini kita hubungi pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan mereka sudah antusias datang dan mereka sudah melakukan imbauan imbauan untuk kita bisa bersama sama memantau sebelum terlanjur jauh keterlibatan anak anak ini,” tutur Iptu Edi Susanto.

Selain itu, seluruh anak tersebut dikenakan wajib lapor sepulang sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Wajib lapor sampai kita lihat ada perubahan,” ungkap Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke.

Sementara, untuk pihak sekolah diminta untuk melaporkan perkembangan siswanya kepada Satuan Narkoba Polres Merauke setiap dua hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved