ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Dilema Pedagang Cabo, Perindagkop: Kita Tidak Tutup Lapak, Tapi Melarang Berjualan

Pemerintah Kabupaten Merauke tidak berniat untuk menutup lapak pedagang, namun ingin menertibkan pakaian bekas yang berasal dari luar Indonesia.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Erick Rumlus (kiri). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Erick Rumlus menyebut masih menunggu instruksi Bupati Merauke terkait penertiban larangan berjualan pakaian impor bekas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor mulai diberlakukan di Merauke, Papua Selatan.

Menurut Erick, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak berniat untuk menutup lapak pedagang, namun ingin menertibkan pakaian bekas yang berasal dari luar Indonesia.

“Kita tidak tutup lapak mereka, tapi kita larang mereka menjual barang import,” kata Erick kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Komisi B DPRD Merauke Minta Tenggang Waktu Larangan Penjualan Pakaian Bekas

Terkait kebijakan tenggang waktu larangan yang diminta anggota DPRD Komis B beberapa waktu lalu saat rapat bersama pedagang dan Instansi terkait, Erick menyebut pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Erick, sebelumnya pada bulan September 2022, Perindagkop juga telah batas waktu toleransi larangan hinga bulan Desember 2023.

Toleransi yang diberikan saat itu, kata Erick atas permintaan pedagang sendiri.

Namun pada kenyataan, selama masa tersebut pedagang tetap saja mendatangkan pakaian bekas impor ke Merauke.

“Teman teman pedagang cakar bongkar (pakaian bekas Impor) sendiri yang minta diberi waktu sampai desember untuk kita tutup, padahal, dalam 3 bulan terakhir pesanan mereka turus jalan,” terang Erick.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Minta Larangan Berjualan Cakar Bongkar Berlaku di Semua Tempat

Sementara, beberapa waktu lalu pedagang meminta agar larangan jualan pakaian bekas tersebut diberlakukan diseluruh wilayah di Indonesia.

Mereka menyatakan siap tidak menjual pakaian bekas impor asal pedagang di daerah lain juga tidak melakukan penjualan.

“Selagi belum dilarang dari pusat, kita akan berjalan terus, itu di Timika, Jayapura masih berjalan kok kenapa disini tutup,” pungkas La Mundu satu diantara pedagang pakaian bekas impor beberapa waktu lalu. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved