Papua Barat Terkini
Penyelundup Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Manokwari, 6 Kg Ganja Papua Nugini Disita: Ini Sosoknya
FK ditangkap karena membawa ganja seberat 6,6 kilogram dari Papua Nugini (PNG).
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Pemuda berinisial FK (19) ditangkap polisi usai kedapatan menyelundupkan ganja ke Manokwari, Papua Barat.
Ia lalu digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu mengatakan, FK ditangkap karena membawa ganja seberat 6,6 kilogram dari Papua Nugini (PNG).
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Warga Papua Nugini Ditangkap di Batas Negara, Amunisi Disita Saat Lewati X-Ray
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pengiriman narkoba jenis ganja dari Jayapura, Papua, ke Manokwari, Papua Barat.
"FK ditangkap membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram asal PNG melalui Jayapura," katanya , Rabu (8/3/2023).
Napitupulu menjelaskan, ganja dengan berat 6,6 kilogram itu disembunyikan dalam dua karung berukuran berbeda.
"Ganja tersebut diisi didalam dua karung, satu karung merek Silel Rice, berukurang 10 kilogram, dan karung berukuran lima kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang diisi di dalam ransel," ucapnya.
FK diduga membawa ganja itu bersama rekannya berinisial Y.
Namun, Y turun di Pelabuhan Biak.
Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah menetapkan Y dalam daftar pencarian orang (DPO).
"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari pelabuhan Biak, menuju Pelabuhan Manokwari," jelasnya.
FK ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Papua Barat sejak Sabtu. Pemuda itu menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua Barat.
Baca juga: Warga PNG Penyelundup 103 Amunisi dan Ganja Ditangkap di Jayapura, Hendak Dikirim ke KKB Papua?
"Kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap Bandar di atasnya," ucap Napitupulu.
Akibat perbuatannya, FK disangka Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan atau denda Rp 13 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Ganja Seberat 6,6 Kilogram dari Papua Nugini, Pemuda di Manokwari Ditangkap",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Ilustrasi-Ganja-1.jpg)