Minggu, 12 April 2026

Plt Bupati Mimika Tersangka

Duduki PN Jayapura, BEM Uncen Minta Johannes Rettob Ditahan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (13/3/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.

Berdasarkan Pantauan Tribun-Papua.com, massa demonstrasi ini berjumlah puluhan orang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Papua tolak korupsi dan BEM Universitas Cenderawasih.

Mewakili Massa Aksi, Meno Damal mengatakan, BEM Uncen mendukung penegakan hukum terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Baca juga: BEM Uncen Dukung Proses Hukum Johannes Rettob, Salmon Wantik: Segera Tangkap!

"Keadilan harus ditegakan, tangkap dan adili terdakwa," tegas Meno Damal di Pengadilan Jayapura, Senin (13/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob jadi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

 

 

Johannes Rettob diumumkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023.

Selain Rettob, Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Air atas nama Silvi Herawati juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, hingga saat ini massa masih lakukan orasi, sambil menunggu lanjutan sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Air Silvi Herawati. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved