ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

BEM Uncen Dukung Proses Hukum Johannes Rettob, Salmon Wantik: Segera Tangkap!

Salmon Wantik menilai, kasus korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut, sangat merugikan negara terlebih khusus masyarakat di Mimika.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mendukung penegakan hukum terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mendukung penegakan hukum terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam penanganan kasus yang menjerat kedua terdakwa itu.

"Jangan tebang pilih dalam penanganan setiap kasus Korupsi di Papua. Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik kepada wartawan di Abepura, Senin (13/3/2023) pagi.

Baca juga: POPULER - Kejati Papua Minta Johannes Rettob Tak Hanya Koar-koar di Media, Hadapi Proses Hukum

Salmon Wantik menilai, kasus korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut, sangat merugikan negara terlebih khusus masyarakat di Mimika.

“Untuk itu kami mendesak Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura, segera menolak semua permohonan terdakwa."

"Teruntuk Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa," sambung Wantik.

Lebih lanjut, menurut Wantik, bila penegakan hukum tidak dilakukan secara jujur, BEM Uncen menilai hukum terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif.

“Tuntutan kami ya itu, (Tangkap) mereka berdua. Masa, pejabat Orang Asli Papua kalau tersangkut Kasus Korupsi itu diproses cepat."

"Namun, kalau pejabat Non Papua yang terjerat kasus, ibaratnya terlalu banyak putar-putar. Ingat, jangan ciptakan hukum yang Rasis dan Diskriminatif di Papua," lanjut Wantik.

Baca juga: Absen di Sidang Perdana, JPU Minta Johannes Rettob dan Silvi Herawati Ditahan

Untuk itu, BEM Uncen minta hukum yang adil itu diterapkan ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua.

"Kami minta hukum harus adil, karena, bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan."

"Berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura namun sampai saat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty belum juga di tahan dan ditangkap,” sambung dia.

Senada, Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen Yanes Hisage, berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua harus adil.

"Tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua. Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” lanjut Hisage.

Menurutnya, jika Plt Bupati Mimika tidak ditangkap ini bukti bahwa hukum Indonesia jelas-jelas menunjukkan sikap diskriminatif. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved