Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
POPULER - Kejati Papua Minta Johannes Rettob Tak Hanya Koar-koar di Media, Hadapi Proses Hukum
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penegasan ini dikatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar.
Kejati Papua mengungkapkan kekecewaannya ketika Johannes Rettob dan terdakwa Silvi Herawati (Direktur PT Asian One Air), mangkir dari sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: POPULER - Jika Dirinya Ditahan, Johannes Rettob Klaim Hal Ini yang Bakal Terjadi di Mimika
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Aguwani meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," ujarnya.
Aguwani menegaskan proses hukum yang berjalan adalah demi kepentingan mendapatkan keadilan.
"Bukan berarti kepentingan dari salah satu pihak. Tapi ini untuk kepentingan bersama, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya," kata Aguwani.
Ia pun mengingatkan terdakwa untuk hadir di sidang berikutnya agar tak dianggap menodai proses hukum.
Baca juga: Puluhan Orang Demo di PN Jayapura, Tuntut Praperadilan Johannes Rettob Ditolak
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap Johannes Rettob, dan Silvi Herawati karena kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang.
Namun, Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.
Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.
"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob
korupsi
Kejati Papua
Silvi Herawati
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.