TOPIK
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
-
Tak terima keputusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap melayangkan banding atas keputusan hakim.
-
Johannes Rettob mengeklaim, perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.
-
Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.
-
Dalam sidang tersebut hakim memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi Kuasa Hukum Jhohanes Rettob, dan menolak sebagianya.
-
Majelis hakim mengabulkan sebagian eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum Johannes Rettob, tetapi juga menolak sebagian.
-
Koordinator Lapangan Demonstrasi, Alfred Pawika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan di atas karpet merah.
-
Pdt Dorman Wandikbo melihat adanya diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi oleh Johannes Rettob.
-
Diketahui, sidang putusan sela terdakwa Johannes Rettob, akan berlangsung pada, Kamis (27/4/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.
-
Massa tersebut berjumlah ratusan orang. Dimana, mereka melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura.
-
Diketahui, penundaan tersebut lantaran hakim ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir lantaran sakit.
-
Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp 69 miliar.
-
Johannes menjamin roda pemerintahan, termasuk pelaskanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, di Pemkab Mimika tetap berjalan dengan baik.
-
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan, terserah penilaian mereka seperti apa, intinya proses hukum tetap berlanjut.
-
Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai.
-
Menurut dia, persoalan dugaan kasus korupsi yang dihadapi tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
-
Disebutkan bahwa eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat.
-
"Kami kawal dan dorong kasus beliau i ke Ombudsman RI, agar kita tahu orang -orang yang laporkan ini siapa, sehingga bisa diketahui oleh Ombudsman."
-
Keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada 2015, yang merugikan negara Rp 69 miliar.
-
Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.
-
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika dan Direktur PT Asian One Air, Marvey Dangeubun mengatakan, proses sidang tadi yakni pembacaan dakwaan.
-
Keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada 2015, yang merugikan negara Rp 69 miliar.
-
Sidang pokok perkara pengadaan pesawat di Kabupaten Mimika kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (27/3/2023) siang.
-
Ketua IPMM Jamon Tsugumol mengatakan, pihaknya meminta seluruh masyarakat baik yang di Mimika maupun Jayapura harap tidak terprovokasi.
-
Desakan agar Johannes Rettob ditangkap, berdatangan dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga denominasi gereja di Papua.
-
Kejati Papua minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati kooperatif mematuh proses hukum yang sedang berjalan
-
Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, mereka harus taat hukum, seperti yang sudah mereka sampaikan ke media.
-
Proses hukum yang sedang dijalani Johannes Rettob mendapat sorotan dari Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua.
-
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Zaka Talpatty mengatakan, berdasarkan pertimbangan maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan.
-
Kuasa Hukum Johannes Rettob, Marvei J Dangeubun mengatakan, praperadilan itu bersifat final artinya tidak ada upaya banding atau kasasi.
-
Hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air.