ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Ini Langkah Kuasa Hukum Johannes Rettob Pasca-PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan

Kuasa Hukum Johannes Rettob, Marvei J Dangeubun mengatakan, praperadilan itu bersifat final artinya tidak ada upaya banding atau kasasi.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura melalui hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura melalui hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air.

Pasca-putusan tersebut, kuasa hukum dari Johannes Rettob pun angkat suara.

Kuasa Hukum dari Johannes Rettob, Marvei J Dangeubun mengatakan, praperadilan itu bersifat final artinya tidak ada upaya banding atau kasasi dalam upaya hukum.

Baca juga: SAH! Hakim PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan Johannes Rettob

"Sekarang ini kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk perkara pokoknya," Marvei kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com.

Menurut dia, keputusan tersebut ada karena tidak adanya pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.

Hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air digelar.
Hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air digelar. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Artinya, pemeriksaan hanya dilakukan pada tingkat persepsi, di mana, karena perkara pokok sudah dilimpahkan maka pasal 82 dari KUHP mengatakan dengan sendirinya praperadilan gugur.

"Misalnya di saat praperadilan, mereka belum mengajukan perkara pokok, maka itu, ini memang strategi yang dimainkan oleh teman-teman kita di Kejaksaan Tinggi dengan melompat-lompat dari tahapan-tahapan, seperti selama ini kami bantah-bantah karena tidak ada tahap 2 dari penyerahan barang bukti dari tersangka.”

"Penyerahan barang bukti dan tersangka ini sesuatu yang berbeda, jadi tidak bisa dilakukan penyerahan bukti tanpa tersangka, atau sebaliknya, tapi itulah, teknik yang dipakai," jelasnya.

Baca juga: POPULER - Modus Korupsi Johannes Rettob Hingga Mendagri Diminta Copot Jabatan Paulus Waterpauw

Menurut dia, dalam pemeriksaan pertama, pihaknya sedikit berbeda pendapat karena, saat persidangan pertama, terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang, tetapi ditanyakan tentang identitasnya, lalu Jaksa membaca dakwaannya dan dilakukan pemeriksaan pertama.

"Tetapi majelis berpendapat lain, bahwa pemeriksaan pertama itu walaupun terdakwa tidak hadir tetapi itu dianggap sudah dilakukan sidang pertama," lanjut dia.

Kemudian, saat ditanya awak media, apakah saat sidang perkara hukum nanti, kuasa hukum siap hadirkan klien (Johannes Rettob), kata Marvey, soal hal tersebut akan didiskusikan.

"Tentunya soal keputusan hari ini akan kami sampaikan kepada klien dan akan update juga. Tetapi pada prinsipnya kami menjunjung tinggi hukum dan klien kami juga sangat menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Untuk itu, selaku kuasa hukum, Marvey mengaku optimis bahwa, kliennya sangat patuh terhadap hukum. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved