ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura

Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-1.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-2.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat disambut pendukungnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura usai menjalani sidang pada, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-3.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – “Bapa Johannes Rettob tidak bersalah, kita sudah menang.”

Begitu ucapan kegembiraan pendukung orang nomor satu di Kabupaten Mimika itu, sewaktu menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura.

Siang itu, Kamis (27/4/2023), setiap lorong halaman Pengadilan Negeri Jayapura di penuhi massa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan!

Mereka hadir untuk memberi dukungan, untuk Johannes Rettob dalam menjalani proses persidangan kasus korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter senilai Rp69 miliar.

Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura, yang berada di bilangan Abepura, Kota Jayapura ini.

 

 

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIT, harus diundurkan setelah makan siang.

Sidang akhirnya berjalan tepatnya 13.15, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dari halaman luar pengadilan, hingga di lobby PN Jayapura, sampai memasuki ruang sidang, massa Johannes Rettob tumpah ruah.

Sebagian wartawan juga nampak kesulitan, untuk diberi akses masuk untuk meliput agenda sidang tersebut.

Namun, hal tersebut tidak mematahkan semangat sebagian kuli tinta dari beberapa media di Papua ini untuk berjibaku guna mendapat informasi terkini.

Suasana haru dan bahagia memuncak, tepat pukul 13.59 WIT, ketika Ketua Majelis Hakim, William Marco Erari menerima sebagian eksepsi (keberatan) terdakwa Johannes Rettob dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara tidak cermat dan batal demi hukum.

Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob!

Sontak, hal tersebut membuat pendukung Rettob teriak bahagia, sampai sebagian mengeluarkan air mata sambil berpelukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved