Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan!
Dalam sidang tersebut hakim memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi Kuasa Hukum Jhohanes Rettob, dan menolak sebagianya.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pasca-putusan sela kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Dalam sidang tersebut hakim memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi Kuasa Hukum Johannes Rettob, dan menolak sebagianya.
Namun, dalam amar putusan, hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut umum kabur.
Kordinator JPU, Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan mengakui siap banding.
"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro kepada wartawan di Abepura, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakimk, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini
Menurut Hendro, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.
"Tim juga menyebut Majelis Hakim keliru dalam putusan sela tersebut."
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ujarnya.
Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim.
Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
Diketahui, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.
Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela(interim meascure) oleh Majelis hakim.
Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob!
Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupatu Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.
Atas ini, ratusan masa pendukung Johannes Rettob riuh diluar ruang sidang dan disambut gembira para pendukung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.