ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu

Johannes Rettob mengeklaim, perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya buka suara soal kasus korupsi yang melilit dirinya di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob buka suara mengenai kasus korupsi yang melilit dirinya dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menerima sebagian eksepsi terdakwa dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai kabur atau tidak jelas.

 Johannes Rettob mengeklaim perkara korupsi yang melilitnya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.

"Sebagai orang yang taat, saya berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah," ujar Johannes Rettob kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob!

Dikatakan Rettob, siapapun yang bekerja jujur diatas tanah Papua Tuhan tidak menutup mata.

"Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya," ujarnya.

Tak hanya itu, Rettob juga mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh Kejaksaan.

Rettob menilai, sejak awal apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.

"Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak," tuturnya.

Bercermin pada kasus yang disangkakan, dirinya berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan!

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp.69.135.404.600,00. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved