ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

SAH! Hakim PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan Johannes Rettob

Hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air digelar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Erari

TRIBUN-PAPUA.COM – Hakim Zaka Tallapaty akhirnya menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air digelar.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum,” kata Zaka Tallapaty dalam sidang putusan.

Baca juga: POPULER - Modus Korupsi Johannes Rettob Hingga Mendagri Diminta Copot Jabatan Paulus Waterpauw

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.”

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp. 5.000, demikian diputuskan pada hari ini, kamis 16 Maret 2023," ujarnya.

Diketahui, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Baca juga: Mendagri Diminta Copot Johannes Rettob dari Jabatan Plt Bupati Mimika, Kok Bisa?

"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara telah mulai diperiksa" tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," jelas Zaka Tallapaty.

Sekadar diketahui, Plt bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved