Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Tak Hadiri Panggilan, Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ditunda
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Zaka Talpatty mengatakan, berdasarkan pertimbangan maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - karena tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, Sidang Pokok perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty ditunda, Kamis (16/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Willem Marco Erari yang ditemui hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya, mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena kedua terdakwa tidak menghadiri sidang.
Untuk itu mereka memberikan Kesempatan agar kejaksaan memanggil kembali kedua terdakwa.
"Sidang ditunda ke tanggal Senin, 27 Maret 2023, pukul 10.00 WIT dengan agenda yang sama," kata Marko dalam sidang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura juga telah memutuskan putuskan sidang praperadilan Johannes Rettob gugur.
Baca juga: Ini Langkah Kuasa Hukum Johannes Rettob Pasca-PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Zaka Talpatty mengatakan, berdasarkan pertimbangan maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan.
Maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi karena permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon," kata Zaka.
Baca juga: Jadi Mitra YPMAK, Kadinkes Mimika: Kami Sangat Bangga
Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. (2) membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp. 5.000.
"Demikian diputuskan pada hari ini, kamis 16 Maret 2023," ujar Zaka.
Dalam pertimbangan tersebut, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor q02/PUU-XII/2015 yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan Praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa, "suatu perkara telah mulai diperiksa" tidak dimaknai permohonan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," pungkasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum dari Johannes Rettob, Marvei J Dangeubun mengatakan, praperadilan itu bersifat final artinya tidak ada upaya banding atau kasasi dalam upaya hukum.
"Sekarang ini kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk perkara pokoknya," Marvei.
