Senin, 27 April 2026

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Tak Hadiri Panggilan, Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ditunda

Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Zaka Talpatty mengatakan, berdasarkan pertimbangan maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Calvin
Tampak tak hadirnya Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty saat tidak mengikuti pelaksanaan Sidang Pokok perkara dugaan korupsi dan ditunda. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Willem Marco Erari mengatakan ditunda ke 27/3/2023. 

Menurut dia, keputusan tersebut ada karena tidak adanya pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.

Artinya, pemeriksaan hanya dilakukan pada tingkat persepsi, dimana, karena perkara pokok sudah dilimpahkan maka pasal 82 dari KUHP mengatakan dengan sendirinya praperadilan gugur.

"Misalnya disaat praperadilan, mereka belum mengajukan perkara pokok, maka itu, ini memang strategi yang dimainkan oleh teman-teman kita di Kejaksaan Tinggi dengan melompat-lompat dari tahapan-tahapan, seperti selama ini kami bantah-bantah karena tidak ada tahap 2 dari penyerahan barang bukti dari tersangka,".

"Penyerahan barang bukti dan tersangka ini sesuatu yang berbeda, jadi tidak bisa dilakukan penyerahan bukti tanpa tersangka, atau sebaliknya, tapi itulah, teknik yang dipakai," jelasnya.

Menurut dia, dalam pemeriksaan pertama, mereka sedikit berbeda pendapat karena, saat persidangan pertama, terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang, tetapi ditanyakan tentang identitasnya, lalu Jaksa membaca dakwaannya dan dilakukan pemeriksaan pertama.

"Tetapi majelis berpendapat lain, bahwa pemeriksaan pertama itu walaupun terdakwa tidak hadir tetapi itu dianggap sudah dilakukan sidang pertama," lanjut dia.

Kemudian, saat ditanya awak media, apakah saat sidang perkara hukum nanti, kuasa hukum siap hadirkan klien mereka, namun Marvey mengatakan, soal hal tersebut akan di diskusikan.

"Tentunya soal keputusan hari ini akan kami sampaikan kepada klien dan akan update juga, Tetapi pada prinsipnya kami menjunjung tinggi hukum dan klien kami juga sangat menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Untuk itu, selaku kuasa hukum, Marvei mengaku optimis bahwa, kliennya sangat patuh terhadap hukum.(*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved