ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Kuasa Hukum Johannes Rettob: Harusnya Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana

Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob, menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Kuasa Hukum Johannes Rettob mengajukan eksepsi karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, menjalani Sidang Eksepsi (sidang keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/3/2023).

Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai.

Menurut Marvey, seharusnya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat kliennya itu masuk bidang perdata, bukan pidana.

"Artinya, pengajuan dakwaan yang diberikan oleh JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cukup bukti yang mempunyai dasar hukum serta prematur," kata Marvey di Jayapura.

Baca juga: WADUH! Bagasi Penumpang Lion Air Dicuri di Bandara Mozes Kilangin Timika

Baca juga: Polres dan Pemkab Mimika Kolaborasi, Beri Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Baca juga: Begini Penjelasan Kuasa Hukum soal Hasil Sidang Eksepsi Johannes Rettob Hari Ini

Pasalnya, proses pembayaran terhadap PT Asian One Air berakhir pada 2026.

"Artinya, nanti kalau di tahun 2026 tidak terjadi pembayaran hutang piutang atau pelunasan baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Tetapi itupun juga harus dalam lapangan hukum perdata. Jadi kira-kira ini materi-materi pokok yang kami sampaikan dalam sidang eksepsi," jelasnya.

Untuk itu kata dia, mereka telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi tersebut.

"Maka itu, disang ini akan dilanjutkan lagi pada hari kami, tanggal 6 April 2023 dengan materi yang sama," ujarnya.

Adapun Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pengajuan keberatan itu terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Jadi hari Kamis (6/4/2023) nanti baru lanjut dan di situ kita akan dengar tanggapan dari kejaksaan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved