Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Begini Penjelasan Kuasa Hukum soal Hasil Sidang Eksepsi Johannes Rettob Hari Ini
Disebutkan bahwa eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, dakwaan agenda sidang yang diikuti Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, merupakan sidang keberatan atau Eksepsi yang dilakukan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat.
"Artinya, pengajuan dakwaan yang diberikan oleh JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cukup bukti yang mempunyai dasar hukum serta prematur," kata Marvey di Jayapura.
Baca juga: FHPS Dukung Johannes Rettob, Yafet Beanal: Kami Siap Lapor Kejati Papua ke Ombudsman RI
Alasan mereka menilai dakwaan yang diajukan tidak sesuai karena menurut Marvey, proses perkara tersebut seharusnya ada pada bidang perdata bukan pidana.
Karena lanjut dia, proses pembayaran terhadap Pt Asian One Air akan berakhir pada tahun 2026.
"Artinya, nanti kalau di tahun 2026 tidak terjadi pembayaran utang piutang atau pelunasan baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum, Tetapi itu pun juga harus dalam lapangan hukum perdata. Jadi kira-kira ini materi-materi pokok yang kami sampaikan dalam sidang eksepsi," jelasnya.
Untuk itu kata dia, mereka telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi tersebut.
"Maka itu, disang ini akan dilanjutkan lagi pada hari kami, tanggal 6 April 2023 dengan materi yang sama," ujarnya.
Kemdian Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pengajuan keberatan itu terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Jadi hari Kamis 6/4/2023 nanti baru lanjut dan disitu kita akan dengar tanggapan dari Kejaksaan," ujarnya.
Sementara dari pantauan Tribun-Papua.com, sidang yang digelar di Pengadilan tinggi Kelas 1A Jayapura, Papua itu dihari langsung oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 12.39 WIT berlangsung lancar hingga selesai.(*)
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.