ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Begini Penjelasan Kuasa Hukum soal Hasil Sidang Eksepsi Johannes Rettob Hari Ini

Disebutkan bahwa eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Calvin
Tampak Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat mengikuti sidang Eksepsi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Papua. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, dakwaan agenda sidang yang diikuti Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, merupakan sidang keberatan atau Eksepsi yang dilakukan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat.

"Artinya, pengajuan dakwaan yang diberikan oleh JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cukup bukti yang mempunyai dasar hukum serta prematur," kata Marvey di Jayapura.

Baca juga: FHPS Dukung Johannes Rettob, Yafet Beanal: Kami Siap Lapor Kejati Papua ke Ombudsman RI

Alasan mereka menilai dakwaan yang diajukan tidak sesuai karena menurut Marvey, proses perkara tersebut seharusnya ada pada bidang perdata bukan pidana.

Karena lanjut dia, proses pembayaran terhadap Pt Asian One Air akan berakhir pada tahun 2026.

"Artinya, nanti kalau di tahun 2026 tidak terjadi pembayaran utang piutang atau pelunasan baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum, Tetapi itu pun juga harus dalam lapangan hukum perdata. Jadi kira-kira ini materi-materi pokok yang kami sampaikan dalam sidang eksepsi," jelasnya.

Untuk itu kata dia, mereka telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi tersebut.

"Maka itu, disang ini akan dilanjutkan lagi pada hari kami, tanggal 6 April 2023 dengan materi yang sama," ujarnya.

Kemdian Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pengajuan keberatan itu terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Jadi hari Kamis 6/4/2023 nanti baru lanjut dan disitu kita akan dengar tanggapan dari Kejaksaan," ujarnya.

Sementara dari pantauan Tribun-Papua.com, sidang yang digelar di Pengadilan tinggi Kelas 1A Jayapura, Papua itu dihari langsung oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 12.39 WIT berlangsung lancar hingga selesai.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved