ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Ini Jawaban Kejati Papua Pasca-tudingan Kuasa Hukum Johannes Rettob Sebut Dakwaan JPU Prematur

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan, terserah penilaian mereka seperti apa, intinya proses hukum tetap berlanjut.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Tampak Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat mengikuti sidang Eksepsi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun menilai dakwaan terhadap Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur membuat Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua angkat bicara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan, terserah penilaian mereka seperti apa, intinya proses hukum tetap berlanjut.

"Mau bilang prematur kek, tidak sehat kek atau apa kek, itukan versi dia. Siapa lagi yang mau menanggapi selain penasihat hukum karena dia salah satu bagian dari penegak hukum juga. Jadi terserah dia mau menanggapi apa saja," kata Aguwani kepada Tribun-Papua.com saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon.

Baca juga: Kuasa Hukum Johannes Rettob: Harusnya Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana

Pada prinsipnya, menurut Aguwani, persidangan harus tetap berjalan seperti biasa.

"Itu inti dari kitab undang-undang hukum acara pidana. Artinya persidangan bisa berjalan dengan baik dan apa adanya," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, dakwaan agenda sidang yang diikuti, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati merupakan sidang keberatan atau Eksepsi yang dilakukan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan JPU.

Menurut dia, eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa JPU tidak cermat.

"Artinya, pengajuan dakwaan yang diberikan oleh JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cukup bukti yang mempunyai dasar hukum serta prematur," kata Marvey di Jayapura.

Alasan mereka menilai dakwaan yang diajukan tidak sesuai karena menurut Marvey, proses perkara tersebut seharusnya ada pada bidang perdata bukan pidana.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Johannes Rettob Pastikan Roda Pemerintahan di Mimika Berjalan Baik

Karena lanjut dia, proses pembayaran terhadap Pt Asian One Air akan berakhir pada tahun 2026.

"Artinya, nanti kalau di tahun 2026 tidak terjadi pembayaran utang piutang atau pelunasan baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum, Tetapi itu pun juga harus dalam lapangan hukum perdata. Jadi kira-kira ini materi-materi pokok yang kami sampaikan dalam sidang eksepsi," jelasnya.

Untuk itu kata dia, mereka telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi tersebut.

"Maka itu, disang ini akan dilanjutkan lagi pada hari kami, tanggal 6 April 2023 dengan materi yang sama," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved