ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob 'Segera' Ditahan

Massa tersebut berjumlah ratusan orang. Dimana, mereka melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih kembali mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih kembali mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023).

Massa tersebut berjumlah ratusan orang. Dimana, mereka melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Dalam orasinya, Muru Wenda mengatakan, alasan pihaknya menggelar aksi untuk menuntut segera lakukan penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Baca juga: Johannes Rettob dan Silvi Herawati Tak Ditahan, BEM Uncen: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan," ujar Wenda.

Tak hanya itu, kata Wenda, jika tidak mengeluarkan surat penahanan, ibarat ada tembang pilih.

"Tindakan tersebut sudah terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Segera tangkap dan tahan," tegasnya.

 

 

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Alfred Pawika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan diatas karpet merah.

"Kami heran, masa pejabat Papua yang lainya jika tersangkut kasus korupsi langsung ditahan, sementara Plt Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah," tegasnya.

Kata Alfred, pihaknya minta dengan tegas untuk segera Pengadilan Negeri Jayapura keluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved