ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Johannes Rettob dan Silvi Herawati Tak Ditahan, BEM Uncen: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp 69 miliar.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi saat melakukan aksi demo damai di depan Pengadilan Negeri Jayapura guna menuntut terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati harus ditangkap karena statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi senilai Rp 69 miliar pengadaan pesawat dan helikopter. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mempertanyakan alasan hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Perwakilan BEM Uncen, Yopinus Lungki mengatakan, kedua terdakwa terkesan ingin menyelamatkan diri.

"Sudah jelas-jelas terdakwa harus ditahan. Tapi ini kenapa tidak, dan masih saja pakai alasan beliau harus jalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika sehingga Jhon Rettob tidak ditahan. Ini sangat aneh," kata Yopinus Lungki di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: BEM Uncen Kecam Media Penyebar Hoaks, Salmon Wantik: Aksi Kami Tak Didukung Kejati Papua!

Kata Yopinus, Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp 69 miliar pengadaan pesawat dan helikopter.

"Hebat sekali Majelis Hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan diskresi kepada terdakwa korupsi Johannes Rettob, yang masih bebas bertindak memimpin pemerintahan dan pakai uang negara," sambungnya.

Selain meminta penahanan, BEM dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksespi terdakwa.

"Kami tegaskan kepada hakim untuk tolak seluruh dalil eksepsi terdakwa korupsi.”

"Kedua terdakwa korupsi ini harus dituntut dengan hukuman berat karena terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi merasa tidak bersalah dan tidak mengembalikan kerugian negara," sambungnya.

Senada Ketua BEM Uncen, Salmon Wantik mempertanyakan sikap Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

"Mengingat sejak awal terdakwa sudah memperlihatkan sikap tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan awal sebanyak 2 kali," ujarnya.

Baca juga: Ini Jawaban Kejati Papua Pasca-tudingan Kuasa Hukum Johannes Rettob Sebut Dakwaan JPU Prematur

Kata Wantik, BEM Uncen menilai sikap Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob, secara tidak langsung memberi kesempatan kepada terdakwa Johannes Rettob aktif kembali menduduki jabatan sebagai Plt Bupati Mimika.

"Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan dan sangat memungkinkan peluang dan kesempatan terdakwa Johannes Rettob mengulang melakukan tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan jabatannya tersebut," katanya.

Menurut Wantik, dengan alasan tersebut maka tindakan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yg menyebutkan:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa: tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved