Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
SKENARIO Johannes Rettob Korupsi: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Direktur PT Asia One Air
Desakan agar Johannes Rettob ditangkap, berdatangan dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga denominasi gereja di Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera menahan terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus mengalir dari berbagai pihak.
Desakan itu berdatangan dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga denominasi gereja di Papua.
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendorong kedua penegak hukum itu untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua.
Penegak hukum diminta menahan serta mengadili Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.
"Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik di Abepura, Senin (13/3/2023) pagi.
Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua
Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.
Penyebabnya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).
Bahkan, kedua terdakwa menolak surat dakwaan yang diberikan Kejaksaan Negeri Mimika terkait proses peradilan di Jayapura.
Terbaru, Hakim Pengadilan Negeri jayapura, Zaka Tallapaty menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum,” kata Zaka Tallapaty dalam sidang putusan.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, mengimbau Johannes Rettob dan Silvi Herwati taat hukum dan hadir dalam proses peradilan.
"Masalah nanti materi perkara, atau materi pokok dan lain sebagainya, itu nanti di persidangan," ujarnya.
Selain itu, saat ditanya awak media soal apa langkah Kejati Papua, Witono pun menjawab, itu kewenangan Hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.