ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Jelang Putusan Sela Plt Bupati Mimika, Ini Ketegasan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan BEM Uncen

Diketahui, sidang putusan sela terdakwa Johannes Rettob, akan berlangsung pada, Kamis (27/4/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk menolak Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAAliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk menolak Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Diketahui, sidang putusan sela terdakwa Johannes Rettob, akan berlangsung pada, Kamis (27/4/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Koordinator Lapangan (Koorlap) Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi, Alfred Pawika mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus bersuara terkait proses hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Baca juga: BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Segera Ditahan

"Kami kembali menyuarkan aspirasi rakyat, di mana besok akan putusan sela, hakim ketua akan pertimbangkan eksepsi (keberatan) terdakwa. Sehingga, kami minta hakim ketua menolak eksepsi Johannes Rettob," kata Alfred Pawika kepada Tribun-Papua.com, di PN Jayapura, Rabu (26/4/2023).

Menurut Pawika, pihaknya bakal bersama Pengadilan Negeri Jayapura untuk terus mengawal kasus tersebut.

 

 

Ditempat yang sama, Ketua Bem Uncen, Salmon Wantik menyampaikan, ini kali ke empat pihaknya melakukan aksi demonstrasi terkait kasus yang menimpa Johannes Rettob.

"Ssampai saat ini Pengadilan Negeri Jayapura belum keluarkan surat penahanan."

"Jangan PN Jayapura merasa sendiri untuk menahan dia, kita masyarakat Papua ada, kami mendukung untuk memberantas korupsi di tanah Papua," tandas Wantik.

Baca juga: Johannes Rettob dan Silvi Herawati Tak Ditahan, BEM Uncen: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Sementara itu, mewakili Pengadilan Negeri Jayapura dari bagian Humas, Zaka Talpatty mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi yang telah disampaikan.

"Saudara-saudara ajukan aspirasi ini, kami hanya dapat menerima dan selanjutnya disampaikan ke ketua Pengadilan," kata Zaka. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved