Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Jelang Putusan Sela Plt Bupati Mimika, Ini Ketegasan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan BEM Uncen
Diketahui, sidang putusan sela terdakwa Johannes Rettob, akan berlangsung pada, Kamis (27/4/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk menolak Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Diketahui, sidang putusan sela terdakwa Johannes Rettob, akan berlangsung pada, Kamis (27/4/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.
Koordinator Lapangan (Koorlap) Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi, Alfred Pawika mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus bersuara terkait proses hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Baca juga: BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Segera Ditahan
"Kami kembali menyuarkan aspirasi rakyat, di mana besok akan putusan sela, hakim ketua akan pertimbangkan eksepsi (keberatan) terdakwa. Sehingga, kami minta hakim ketua menolak eksepsi Johannes Rettob," kata Alfred Pawika kepada Tribun-Papua.com, di PN Jayapura, Rabu (26/4/2023).
Menurut Pawika, pihaknya bakal bersama Pengadilan Negeri Jayapura untuk terus mengawal kasus tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Bem Uncen, Salmon Wantik menyampaikan, ini kali ke empat pihaknya melakukan aksi demonstrasi terkait kasus yang menimpa Johannes Rettob.
"Ssampai saat ini Pengadilan Negeri Jayapura belum keluarkan surat penahanan."
"Jangan PN Jayapura merasa sendiri untuk menahan dia, kita masyarakat Papua ada, kami mendukung untuk memberantas korupsi di tanah Papua," tandas Wantik.
Baca juga: Johannes Rettob dan Silvi Herawati Tak Ditahan, BEM Uncen: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Sementara itu, mewakili Pengadilan Negeri Jayapura dari bagian Humas, Zaka Talpatty mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi yang telah disampaikan.
"Saudara-saudara ajukan aspirasi ini, kami hanya dapat menerima dan selanjutnya disampaikan ke ketua Pengadilan," kata Zaka. (*)
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
korupsi
Johannes Rettob
BEM Uncen
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi
Pengadilan Negeri Jayapura
Alfred Pawika
Salmon Wantik
Zaka Talpatty
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.