Kamis, 9 April 2026

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Absen di Sidang Perdana, JPU Minta Johannes Rettob dan Silvi Herawati Ditahan

Mengenai ketidakhadiran kedua terdakwa, Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sidang perdana perkara pengadaan pesawat di Kabupaten Mimika digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Namun, dalam sidang perdana tersebut, dua terdakwa, yakni Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty, tidak hadir.

Tak ayal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Namun dengan tegas Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.

Mengenai ketidakhadiran kedua terdakwa, Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Mangkir di Sidang Perdana, JPU Minta Hakim Lakukan Penahanan Terhadap Johannes Rettob

Majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa akan menjadi pertimbangan.

"Sesuai hukum acara ya, semua akan jadi pertimbangan dulu," tegas Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Lebih lanjut, Willem Marco Erari menjelaskan, pihaknya berikan kesempat ke JPU untuk lakukan panggilan yang berikut.

"Sesuai Hukum Acara keapsaan panggilan 3 (tiga) kali," tegas Marco Erari.

Baca juga: KKB Tembaki Pesawat Saat Mendarat di Sugapa Intan Jaya, Aktivitas Bandara Bilogai Terhenti 1 Hari

Selanjutnya, hakim berikan kesempatan JPU untuk kembali lakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa.

Dengan demikian, sidang perdana kali ini ditunda, diharapkan pada sidang berikut Tim JPU hadirkan kedua terdakwa.

Diketahui, sidang perdana kasus pengadaan pesawat di Kabupaten Mimika yang menyeret nama Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima, dan Donald Everly Malubaya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved