Minggu, 26 April 2026

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Mangkir di Sidang Perdana, JPU Minta Hakim Lakukan Penahanan Terhadap Johannes Rettob

Permintaan JPU tersebut imbas dari upaya JPU untuk menghadirkan terdakwa Plt Bupati Mimika ke dalam sidang.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sidang Perdana perkara Pengadaan Pesawat di Kabupaten Mimika berlangsung tanpa kehadiran dua terdakwa yakni Plt.Bupati Mimika Johhanes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa Penuntutt Umum (JPU) meminta Hakim Ketua Willem Marco Erari untuk melakukan penahanan terhadap Johannes Rettob karena yang bersangkutan tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Permintaan JPU tersebut imbas dari upaya JPU untuk menghadirkan terdakwa Plt Bupati Mimika ke dalam sidang.

Dalam sidang tersebut, menurut JPU, pihaknya sudah berupaya memanggil terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

Baca juga: Waduh! Sidang Perdana Kasus Johannes Rettob Ditunda, Ini Penyebabnya

Hal ini dikatakan Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum Raymond.

"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Namun, permintaan dari JPU tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Sesuai Hukum acara ya, semua akan jadi pertimbangan dulu," tegas Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Lebih lanjut, Willem Marco Erari menjelaskan, pihaknya berikan kesempat ke JPU untuk lakukan panggilan yang berikut.

"Sesuai Hukum Acara keapsaan panggilan 3 (tiga) kali," tegas Marco Erari.

Baca juga: Perkara Korupsi Rp 43 M Jerat Johannes Rettob, Massa: Dukung Penegakan Hukum!

Selanjutnya, hakim berikan kesempatan JPU untuk kembali lakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa.

Dengan demikian, sidang perdana kali ini ditunda, diharapkan pada sidang berikut Tim JPU hadirkan kedua terdakwa.

Diketahui, sidang berikut dijadwalkan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved