Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Waduh! Sidang Perdana Kasus Johannes Rettob Ditunda, Ini Penyebabnya
sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima, dan Donald Everly Malubaya.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang Perdana perkara Pengadaan Pesawat di Kabupaten Mimika berlangsung tanpa kehadiran dua terdakwa yakni Plt.Bupati Mimika Johhanes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023) siang.
Dalam sidang perdana kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima, dan Donald Everly Malubaya.
Baca juga: Perkara Korupsi Rp 43 M Jerat Johannes Rettob, Massa: Dukung Penegakan Hukum!
Setelah membuka sidang, Hakim Ketua Willem Marco Erari kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tidak hadirnya kedua terdakwa.
Merespon pertanyaan Hakim Ketua, Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum Raymond menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.
"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Puluhan Orang Demo di PN Jayapura, Tuntut Praperadilan Johannes Rettob Ditolak
Menariknya, setelah menjelaskan ketidakhadiran kedua terdakwa, JPU kemudian mengajukan penahanan.
Namun dengan tegas Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.
"Sesuai Hukum acara ya, semua akan jadi pertimbangan dulu," tegas Hakim Ketua Willem Marco Erari.
Lebih lanjut, Willem Marco Erari menjelaskan, pihaknya berikan kesempat ke JPU untuk lakukan panggilan yang berikut.
"Sesuai Hukum Acara keapsaan panggilan 3 (tiga) kali," tegas Marco Erari.
Selanjutnya, hakim berikan kesempatan JPU untuk kembali lakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa.
Dengan demikian, sidang perdana kali ini ditunda, diharapkan pada sidang berikut Tim JPU hadirkan kedua terdakwa.
Diketahui, sidang berikut dijadwalkan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sidang-sidang.jpg)