Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Perkara Korupsi Rp 43 M Jerat Johannes Rettob, Massa: Dukung Penegakan Hukum!
Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi Papua mengungkapkan, proses penetapan tersangka terhadap Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai dengan prose
TRIBUN-PAPUA.COM - Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi Papua mengungkapkan, proses penetapan tersangka terhadap Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai dengan prosedur.
"Pada Intinya kami mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan penyelidikan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura.
Aguwani menjelaskan, apabila Polda Papua atau KPK melakukan penyidikan kasus yang sama terhadap Johennes Rettob, maka pastinya pihaknya menerima surat pemberitahuan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Massa Geruduk PN Jayapura, Dukung Penegakan Hukum Johannes Rettob
Karena itu, Aguwani heran soal anggapan pendukung Johannes Rettob yang menuding Kejaksaan menyalahi prosedur.
Sejatinya, kata dia, penegak hukum saat akan memulai penyidikan sebauh kasus, akan memberitahukan ke jaksa penuntut umum soal dimulainya penyidikan.

"Makanya kalau beritanya Polda katanya menghentikan penyidikan ini, kami juga tidak tahu karena selaku penuntut umum kami di sini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara helikopter ini yang ditangani oleh Polda Papua," ujarnya.
"Begitu juga KPK yang kami tahu pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang kami periksa ini bahwa mereka juga mengakui diperiksa KPK," sambung dia.
Guna mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua, sejumlah masa yang mengatasnaman dirinya Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Massa yang berjumlah puluhan orang itu, mulai mekakukan aksi di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIT.
Baca juga: POPULER - Jika Dirinya Ditahan, Johannes Rettob Klaim Hal Ini yang Bakal Terjadi di Mimika
Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Alfred Pawika mengatakan, pihaknya mendukung Pengadilan Jayapura dan Kejati Papua untuk menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Hari ini kita mendukung penegakan hukum untuk memberantas korupsi di tanah Papua," kata Alfred Pawika kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan Alfred Pawika, pihaknya bakal terus memberi dukungan untuk Kejati Papua, Kejari Mimika bahkan Pengadilan Negeri Jayapura.
"Kami akan terus beri dukungan, karena Papua ini wilayah bebas korupsi, kami minta segera tegakan para pejabat yang korupi," terangnya.
"PN Jayapura segera tolak praperadilan Johannes Rettob, tidak ada tempat di pengadilan bagi tersangka Korupsi," pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob
Kejaksaan Tinggi Papua
Aguwani
Alfred Pawika
Running News
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.