ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!

Kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.

Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

Menurutnya, jika Plt Bupati Mimika tidak ditangkap ini bukti bahwa hukum Indonesia jelas-jelas menunjukkan sikap diskriminatif.

Mangkir Sidang Perdana

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Kedua tersangka yang merupakan kerabat dekat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat serta helikopter yang merugikan negara Rp 43 miliar.

Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka pada 26 Januari 2023.

Namun, tersangka belum ditahan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mangkirnya Plt Bupati Mimika mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum.

Baca juga: Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.

Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apalagi, Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Modus: Gelar Pengadaan Pesawat hingga Akuisisi Perusahaan

Terbaru, terungkap modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved