Rabu, 20 Mei 2026

UU Cipta Kerja

DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah Imbas Pengesahan Perppu Cipta Kerja

DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
YouTube TV Parlemen
Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout saat rapat paripurna IV DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja jadi undang-undang. 

TRIBUN-PAPUA.COMDPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut akhirnya menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat. Termasuk di antaranya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia.

Sejak awal diterbitkan, Perppu Ciptaker dinilai Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Diwarna Matinya Mikrofon Fraksi Demokrat dan Aksi Walk Out PKS

Sebagaimana diketahui, Putusan MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

Namun pemerintah justru menerbitkan Perppu.

"Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia," kata Mirah Sumirat dalam keterangannya pada Rabu (22/3/2023).

Kemudian penerbitan Perppu Ciptaker juga tak dilatar belakangi kegentingan yang memaksa.

"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil Perppu," katanya,

Ironisnya, Perppu yang menuai kontroversi itu justru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atas pengesahan itu, DPR pun dianggap tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, tetapi hanya mengikuti pemerintah.

Bahkan julukan baru disematkan bagi DPR yaitu Stempel Pemerintah.

"DPR tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah!" ujar Mirah Sumirat.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Antisipasi Potensi Badai Ekonomi di 2023

Kekecewaan ini disampaikan bukan hanya alasan formil belaka.

Secara substansi, ASPEK Indonesia menilai bahwa isi Perppu yang baru disahkan tidak berbeda jauh dengan Undang-Undang Ciptaker sebelumnya.

Menurut Mirah, Perppu Ciptaker tetap memuat ketentuan-ketentuan yang cenderung merugikan para pekerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved