ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Frans Pekey: Penjualan Miras di Jayapura Dilarang Total saat Idul Fitri

Kata Frans, surat edaran telah dikeluarkan pihaknya untuk melakukan pembatasan penjualan miras, termasuk di tempat hiburan malam (THM).

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
AFP
Ilustrasi miras. Pemkot Jayapura melarang total penjualan minuman keras (miras) beralkohol saat Lebaran/Idul Fitri nantinya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menyebutkan bahwa Pemkot Jayapura melarang total penjualan minuman keras (miras) beralkohol saat Lebaran/Idul Fitri 2023 nantinya.

"Kami juga akan tutup total penjualan miras atau minuman beralkohol saat perayaan Hari Raya Idul Fitri selama 2 hari lamanya, lalu pembatasan dilakukan hingga H+2 lebaran," ujar Frans Pekey, Minggu (26/3/2023).

Sementara di sepanjang bulan suci Ramadan, Pemkot Jayapura membatasi penjualan miras.

Baca juga: Pemkot Jayapura Batasi Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadan 2023

Baca juga: Satpol PP dan Polres Mimika Kolaborasi, Razia THM dan Miras selama Bulan Puasa

Kata Frans, surat edaran telah dikeluarkan pihaknya untuk melakukan pembatasan penjualan miras, termasuk di Tempat Hiburan Malam (THM).

“Toko penjual minuman beralkohol legal diperbolehkan buka pukul 19.00 WIT sampai 21.00 WIT.”

“Kemudian untuk bar, diskotik, cafetaria, karaoke dan panti pijat juga hanya diperbolehkan buka pukul 21.00 WIT hingga 24.00 WIT dan pada siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Frans menyampaikan imbauannya kepada warga Kota Jayapura, agar tetap menjaga keamanan, kenyamanan dan senantiasa menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

"Selain puasa yang dijalani umat Muslim, saat ini umat Nasrani juga telah memasuki minggu-minggu sengsara, sehingga hari-hari keagamaan ini haruslah membuat kita sesama umat beriman untuk saling bertoleransi," harap Frans.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved