ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nakes di Papua Tuntut Insentif

Ini Penjelasan Manajemen RSUD Abepura Soal Insentif Covid-19 untuk Nakes

Total insentif Covid-19 yang belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan pada Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 12, 9 miliar.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas (kiri) didampingi Ketua tim verifikasi internal RS Abepura tahun 2020 Aturma F Siregar saat memberikan keterangan pers terkait insentif Covid-19 yang menjadi tuntutan sebagian tenaga kesehatan (nakes) instansi tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Papua kembali angkat bicara mengenai insentif Covid-19 yang menjadi tuntutan sebagian tenaga kesehatan (nakes) instansi tersebut.

Menurut Manajemen RSUD Abepura, total insentif Covid-19 yang belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan pada Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 12, 9 miliar.

Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas menyampaikan, saat ini anggaran untuk insentif Covid-19 tidak ada di RSUD Abepura.

Baca juga: Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Soal Insentif Covid-19 yang Belum Dibayarkan Selama 3 Tahun

"Sehingga untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi belum terbayarkan," kata Daisy Urbinas kepada wartawan di Abepura, Minggu (26/3/2023) petang.

Kata Daisy Urbinas, untuk seluruh proses verifikasi pembayaran insentif Covid-19 mengacu pada aturan.

 

 

"Proses ini sudah diverifikasi juga oleh pihak inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses pembayaran," ujarnya.

Menurut Daisy, yang menjadi tuntutan nakes terkait insentif Covid-19, hal itu juga menjadi tuntutan dari manajemen rumah sakit.

Daisy menjelaskan, pihak RSUD Abepura telah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga melalui DPR Papua yang disampaikan dalam sidang penetapan anggaran perubahan pada 2021 terkait insentif Covid-19 bagi nakes.

"Jadi saya mau jelaskan disini, sebenarnya perjuangan nakes adalah perjuangan rumah sakit yang sampai hari ini kami tahu anggaran itu belum dijawab."

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nakes RSUD Abepura Demo, Insentif Covid Belum Dibayar 3 Tahun

"Tetapi yang menjadi bias adalah seolah-olah dana insentif digunakan oleh kami," sambung Daisy.

Dikatakan Daisy, mekanisme untuk pengurusan pembayaran insentif Covid-19 saat ini, pihaknya sudah berupaya dan sekarang tinggal menunggu untuk pembayaran.

"Kami juga sudah bersurat dan nanti dalam waktu dekat kami akan meminta untuk dilakukan audit ulang oleh inspektorat dan BPKP."

"Sehingga jika memang ada anggaran pemerintah daerah bisa membayarkan insentif sesuai dengan kinerja nakes," lanjut dia.

Senada, Ketua tim verifikasi internal RS Abepura tahun 2020 Aturma F Siregar menjelaskan, pada Maret 2021 Direktur RSUD Abepura telah melakukan konsultasi bersama Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Rumah Sakit Freeport Raih Apresiasi Pemerintah atas Penanganan Covid-19

"Jadi sudah ada konsultasi terkait insentif Covid-19 pada 2020 yang belum dibayarkan."

"Dan jawaban dari Kemenkes bawah telah terbit peraturan baru terkait insentif yaitu Permenkeu Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19," sambung dia.

Menurut Aturma, untuk insentif Covid-19 pada 2021 dalam pertemuan dengan TAPD direktur RSUD Abepura mengajukan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk membayar insentif sisa 2020 dan 2021.

"Tetapi karena keterbatasan anggaran rumah sakit mengajukan Rp25 miliar."

"Tetapi pada saat pembagian pagu RSUD Abepura hanya mendapat Rp15 miliar yang ditransfer dua tahap," sambung Aturma.

Aturma menambahkan, dan dana tersebut hanya dapat membayarkan insentif Covid-19 kepada nakes pada Januari hingga September 2021 yang diverifikasi berdasarkan kmk nomor HK.01.07/menkes/4239/2921. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved