Pemkab Jayapura
THR Pegawai Pemkab Jayapura Cair Dalam Dua Minggu Ini, Segini Besarannya
Dalam dua minggu ke depan para ASN Pemkab Jayapura akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua.
Dalam dua minggu ke depan para ASN Pemkab Jayapura akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Kata Menpan RB
"Terkait THR ASN, paling tidak di minggu depan sudah kita cairkan," kata Subhan.
Menurut dia, THR tersebut akan dibayarkan kepada 5.000 ASN Pemkab Jayapura.
"Jumlah ini bergabung dengan tenaga P3K, dan Ini di luar dari tenaga honorer," katanya.
Sementara untuk kisaran yang bakal diberikan, menurut Subhan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
"Tetapi kalau anggarannya sudah ada, tinggal sekarang kita menunggu peraturan teknis ini," jelasnya.
Alasan mereka harus menunggu peraturan teknis itu agar dapat mengetahui kisaran THR yang akan dibayarkan ke setiap pegawai.
Namun menurut dia, sesuai pengalaman tahun 2022 lalu, besaran THR sama seperti gaji sebelumnya dari setiap ASN."Ini biasa dikeluarkan dua minggu sebelum lebaran. Berarti proses pembayarannya 1 minggu sebelum pelaksanaan lebaran," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Kepala-BPKAD-Kabupaten-Jayapura-Subhan-saat.jpg)