Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Kata Menpan RB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan THR 2023 untuk PNS dan ASN.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.
Anas memastikan bahwa THR untuk PNS dan ASN akan cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Ia mengatakan aturan mengenai pencairan THR tersebut sedang digodok.
Anas juga menambahkan, bahwa sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idul Fitri.
Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.
"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.
Baca juga: Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran, Menhub: Bila Lampaui Batas, Ada Sanksi
Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.
“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini.
Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.
Proses Mutasi dan Kepangkatan PNS di Papua Tengah Harus Dipercepat |
![]() |
---|
Honorer Jayapura Unjuk Rasa Tuntut Keadilan “Kami Lulus, Tapi Dinonaktifkan” |
![]() |
---|
Ratusan Pegawai Baru Pemkab Intan Jaya Menerima SK PNS, Bupati Aner Maisini Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Pemkab Jayapura Salurkan THR Pegawai Sebesar Rp 23 Miliar Secara Bertahap |
![]() |
---|
Bupati Supiori Perintahkan Satpol Tarik Sejumlah Rumah Dinas Dari ASN yang Tinggal di Biak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.