ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Kata Menpan RB

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan THR 2023 untuk PNS dan ASN.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022) - Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan THR 2023 untuk PNS dan ASN. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

Anas memastikan bahwa THR untuk PNS dan ASN akan cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Ia mengatakan aturan mengenai pencairan THR tersebut sedang digodok.

Anas juga menambahkan, bahwa sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ((KOMPAS.com/NURWAHIDAH))

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idul Fitri.

Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.

"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.

Baca juga: Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran, Menhub: Bila Lampaui Batas, Ada Sanksi

Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.

“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini.

Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved