ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023

Perusahaan swasta diminta membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya paling lambat tanggl 18 April 2023. 

(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang - Perusahaan swasta diminta membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya paling lambat tanggl 18 April 2023.  

TRIBUN-PAPUA.COM - Perusahaan swasta diminta membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya paling lambat tanggl 18 April 2023. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Imbauan soal pembayaran THR itu disampaikan menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaranmulai 19 April 2023.

Baca juga: Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran, Menhub: Bila Lampaui Batas, Ada Sanksi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tribunnews.com/Rizal Bomatama)

Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat Hal ini setelah rencana memajukan 

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Budi di Istana Merdeka, Jumat (26/3).

Diketahui, pemerintah telah sepakat untuk mengubah hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2023.

Cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April dan berakhir pada 25 April.

Budi memperkirakan, jumlah pemudik meningkat dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Diputuskan Mulai 19 April, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemudik Jabodetabek diprediksikan naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.

Perjalanan pada arus mudik diprediksi mulai meningkat sejak H-3 (Rabu 19 April 2023).

Untuk puncak arus balik, diperkirakan terjadi pada H+2 (Selasa 25 April 2023) dan diprediksi pergerakan yang masih cukup tinggi hingga H+3 (Rabu 26 April 2023).

Selanjutnya, untuk pemilihan moda transportasi didominasi moda darat.

Yakni mobil pribadi 22,07 persen (27,32 juta orang), sepeda motor 20,3 persen (25,13 juta orang), bus 18,39 persen (22, 77 juta orang), kereta api antarkota 11,69 % (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7 % (9,53 juta orang). (Vendy Yhulia Susanto/Kontan). (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved