Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Kata Menpan RB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan THR 2023 untuk PNS dan ASN.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Diputuskan Mulai 19 April, Begini Penjelasan Pemerintah
Jika merujuk pada aturan tahun lalu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Dit Lantas Polda Papua Bagikan 150 Kotak Makanan
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Selain mendorong percepatan pencairan THR, pemerintah juga memutuskan memajukan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023.
Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.
Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023.
Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.
(Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Azwar Anas Sebut Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 Lebaran
Proses Mutasi dan Kepangkatan PNS di Papua Tengah Harus Dipercepat |
![]() |
---|
Honorer Jayapura Unjuk Rasa Tuntut Keadilan “Kami Lulus, Tapi Dinonaktifkan” |
![]() |
---|
Ratusan Pegawai Baru Pemkab Intan Jaya Menerima SK PNS, Bupati Aner Maisini Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Pemkab Jayapura Salurkan THR Pegawai Sebesar Rp 23 Miliar Secara Bertahap |
![]() |
---|
Bupati Supiori Perintahkan Satpol Tarik Sejumlah Rumah Dinas Dari ASN yang Tinggal di Biak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.