ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilkada

Pemprov Papua mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif jelang pembacaan putusan sela MK terkait sengketa Pilgub Papua 2024.

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
SENGKETA PILKADA PAPUA - Foto dokumen Suzana Wanggai saat masihh menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua. Pemprov Papua melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif jelang pembacaan putusan sela MK terkait sengketa Pilgub Papua 2024. 

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai mengajak seluruh warga di sembilan kabupaten/kota di Papua agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Mari kita semua masyarakat di Provinsi Papua menjaga kondusifitas, sehingga aktivitas dapat berjalan dengan baik. Jika lingkungan kita tidak kondusif, sekolah maupun ekonomi dan pekerjaan apapun tidak akan berjalan dengan baik,” ujar Suzana dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Baca juga: MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh adat, agama, dan pemuda untuk ikut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Suzana menambahkan, apapun putusan MK nantinya harus disikapi dengan arif dan bijaksana demi kepentingan bersama.

“Papua membutuhkan kedamaian agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Papua telah menyiagakan 9.388 personel gabungan dari Polda dan Polres jajaran guna mengantisipasi potensi konflik yang mungkin timbul pascaputusan MK terkait sengketa Pilgub Papua.

Putusan sela MK dijadwalkan dibacakan pada Rabu (10/9/2025).

Tahapan ini akan menentukan apakah permohonan sengketa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved