ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Kata Menpan RB

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan THR 2023 untuk PNS dan ASN.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022) - Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan THR 2023 untuk PNS dan ASN. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

Anas memastikan bahwa THR untuk PNS dan ASN akan cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Ia mengatakan aturan mengenai pencairan THR tersebut sedang digodok.

Anas juga menambahkan, bahwa sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ((KOMPAS.com/NURWAHIDAH))

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idul Fitri.

Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.

"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.

Baca juga: Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran, Menhub: Bila Lampaui Batas, Ada Sanksi

Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.

“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini.

Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Diputuskan Mulai 19 April, Begini Penjelasan Pemerintah

Jika merujuk pada aturan tahun lalu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Dit Lantas Polda Papua Bagikan 150 Kotak Makanan

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Selain mendorong percepatan pencairan THR, pemerintah juga memutuskan memajukan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023.

Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.

Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023.

Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya. 

(Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Azwar Anas Sebut Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 Lebaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved