ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Belum Ada Lonjakan Penumpang, Bandara Sentani Jayapura Siap Hadapi Mudik Lebaran 2023

Adapun data trafik penerbangan pada periode bulan ini April ini rata penumpang masih di angka 3,300 penumpang per hari.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
PT Angkasa Pura I Bandara Sentani menyikapi arahan Presiden RI melalui Menteri Koordinator Bidang, Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan terkait vaksinasi booster yang jadi syarat perjalanan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - PT Angkasa Pura I Bandara Sentani siap menghadapi kenaikan trafik penumpang dan penerbangan pada masa mudik lebaran 2023.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan pihaknya memastikan pastikan dapat melayani para penumpang lebih baik salah satunya manajemen menerapkan operasional berbasis trafik selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023.

Adapun data trafik penerbangan pada periode bulan ini April ini rata penumpang masih di angka 3,300 penumpang per hari.

Baca juga: Sopir Taksi Bandara Sentani Menjerit, Pemerintah Diminta Tiadakan Maxim dan Grab di Papua

Pada 4 April 2023 Bandara Sentani melayani 3.272 penumpang yang terdiri dari 1.429 Kedatangan dan 1.843 keberangkatan. Jika dibandingkan dengan periode tahun lalu maka trafik penumpang turun -17 persen yakni sebanyak 3.928 penumpang.

Sedangkan untuk pesawat pada tanggal 4 April 2023 terdapat 119 penerbangan atau turun -13 persen dibanding tahun lalu yakni 136 penerbangan.

Kata Surya, syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya. Dimana peraturan masih Edaran Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022 masih berlaku.

Baca juga: Bandara Sentani Cetak Pergerakan Kargo Tertinggi: Sumbang 28,9 Persen Barang Milik PT Angkasa Pura

Namun nama aplikasi nya saja yang diganti menjadi aplikasi Satu Sehat berdasarkan adendum SE tersebut yaitu pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi SatuSehat.

Selain itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Kami ingatkan untuk penumpang untuk selalu  berkoordinasi dengan pihak maskapai yang akan digunakan terkait persyaratan dalam penerbangan tersebut," katanya ketika dihubungi, Kamis (6/4/2023). (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved