Besok Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjerat Anas Urbaningrum
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
Informasi mengenai bebasnya Anas Urbaningrum disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi, jika memenuhi syarat.
Rika menjelaskan, status Anas Urbaningrum akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara soal Polemik Brigjen Endar, Penyidik KPK Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Rika.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: Rafael Alun Ditahan KPK, Lembaga Antirasuah Sita Uang Rp 32,2 M hingga Puluhan Tas dan Perhiasan
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
