ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Angka Perceraian di Kota Jayapura Tembus 284 Kasus

Abdul mengemukakan, faktor utama perceraian paling banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Aldi
JAYAPURA TERKINI - Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com di Jayapura, soal kasus perceraian yang terjadi sejauh ini, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Terhitung hingga April 2023 ini, Pengadilan Agama Jayapura mengemukakan telah mengurus  perceraian di Kota Jayapura yang mencapai 284 kasus.

Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (11/4/2023).

"Jadi memang apabila kita melihat dari data, terhitung mulai dari Januari 2023 hingga saat ini, jika ditotalkan secara keseluruhan untuk perkara perceraian, baik itu gugatan maupun permohonan itu jumlahnya ada 284 perkara," sebut Abdul.

Baca juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Jayapura Tangani 504 Perkara Perceraian

Abdul mengemukakan, faktor utama perceraian paling banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran.

"Kemudian urutan kedua ada faktor ekonomi, lalu orang ketiga dan kurangnya rasa tanggungjawab serta  juga beragam masalah lainnya yang turut menjadi penyebab perceraian itu sendiri," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan

bahwasanya yang lebih rentan terkena kasus perceraian ialah pasangan usia muda.

"Fenomena ini tentu memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.

Baca juga: Frans Pekey: Usulan Pergantian Penjabat Wali Kota Jayapura Ada Mekanisme yang Mengatur

Pihaknya mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

"Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda dan agar matang secara finansial, fisik dan mental," ujarnya.

Untuk itu memang, usai seseorang untuk dapat melangsungkan pernikahan juga perlu menjadi perhatian, sebab pernikahan buka hanya soal kesiapan finansial tetapi juga mental atau psikis kedua belah pihak, baik calon suami dan istri.

"Terlepas dari semua itu, memang sejauh ini semua perkara yang masuk, tidak serta merta langsung disidangkan namun pihak pengadilan terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak," katanya.

Hal ini dilakukan pihaknya karena tentu sebagai upaya juga untuk secara tidak langsung menekan laju kasus perceraian di ibu kota Provinsi Papua tersebut.

"Mediasi merupakan upaya untuk memperbaiki kedua belah pihak, agar mempertahankan pernikahan, ini artinya tidak semua perkara yang masuk itu semuanya diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi dengan baik," ungkap Abdul.

Abdul juga menyampaikan, pada Pengadilan Agama Jayapura tak hanya menuntaskan perkara cerai gugat dan cerai talak saja.

"Namun kami di Pengadilan Agama Jayapura kelas 1A Jayapura juga menerima perkara-perkara seperti hak asuh anak, adopsi  anak, sengketa waris, juga perkara lainnya," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved