ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Frans Pekey: Usulan Pergantian Penjabat Wali Kota Jayapura Ada Mekanisme yang Mengatur

Frans Pekey mengatakan, Wali Kota Jayapura itu juga dievaluasi dan dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hans Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey kini angkat bicara terkait polimik pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura yang dilakukan DPRD Kota Jayapura.

"Saya pikir semua itu ada mekanisme dan aturan undang-undang serta regulasi yang mengaturnya. Setiap satu tahun itu ada evaluasi kinerja dari Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Frans Pekey ketika ditemui Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (11/4/2023).

Menurut Pekey, setiap satu tahun berjalan, memang ada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai mekanisme dan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: IKUT TERSERET, 5 Ondoafi Port Numbay Buka Suara Soal Pengusulan Pj Wali Kota Jayapura

Demikian kinerjanya sebagai Wali Kota Jayapura itu juga dievaluasi dan dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu, pihaknya hanya mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku tersebut.

 

 

"Saya juga baru pulang dari Jakarta 6 April 2023 lalu. Saya melaporkan kinerjanya dan memprosentasikan ke Mendagri. Soal hasilnya seperti apa biarlah Mendagri yang menilainya nanti dengan pencapaian dan great yang sudah ditentukan," terang Pekey.

Dikatakan, jika nanti hasil evaluasi kinerjannya dinilai berhasil bisa saja jabatannya dilanjutkan. Namun, kalau dinilai tidak berhasil bisa saja diganti oleh penjabat yang lainnya, entah itu dari internal ataupun dari luar.

"Saya pikir kita menjalankan roda pemerintahan ini berdasarkan aturan. Kita tidak bisa keluar dari aturan juga," kata Pekey.

Pekey mengakui, usulan pergantian penjabat Wali Kota, Gubernur dan Bupati itu juga ada aturannya mainnya.

Usulan itu, kata Pekey bisa dari DPRD, Pemerintah Provinsi, dan juga Mendagri.

Baca juga: POPULER - Dua Surat Pengusulan Calon Penjabat Wali Kota Jayapura Jadi Polemik, Ini Sikap Ketua DPRP

“Nanti, nama-nama yang diusulkan diseleksi di Mendagri. Nanti ada tim penilaian di sana yang akan mengatur sesuai mekanisme aturan yang ada. Sehingga ada tahapan proses yang panjang,” ujarnya.

Dikatakan, tahapan berikut itu adalah akan diseleksi, baik secara administrasi, juga seleksi dari aspek teknis, non teknis, politik, serta aspek teknis roda pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved