Info Jayapura
POPULER - Dua Surat Pengusulan Calon Penjabat Wali Kota Jayapura Jadi Polemik, Ini Sikap Ketua DPRP
Diduga dalam pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura tersebut, tiga pimpinan DPRD Kota Jayapura tidak sepaham atau satu pikiran.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Beredar dua surat resmi yang di buat oleh lembaga DPRD Kota Jayapura dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura dengan nama-nama yang berbeda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tangal penetapan yang berbeda pula.
Diduga dalam pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura tersebut, tiga pimpinan DPRD Kota Jayapura tidak sepaham atau satu pikiran.
Sementara itu jika melihat isi surat pertama sesuai nomor surat nomor 170/16/DPRD/2023 dengan lampiran satu berkas serta prihal penyampaian pengusulan nama calon penjabat Wali Kota Jayapura.
Baca juga: POLEMIK Pengusulan Calon Pj Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo: Wakil Ketua DPRD Tak Punya Kewenangan!
Pada surat pertama, dibuat pada 3 April 2023 tersebut ditujukan kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri Indonesia dengan nomor 100.2.1.3/1773/SJ, tanggal 27 Maret 2023. Tentang pengusulan nama penjabat Calon Bupati/Wali Kota Jayapura kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri RI.
Adapun tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jayapura yaitu:
- Reky Douglas Ambrauw, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua dengan pangkat atau golongan pembina utama madya/IV d.
- Robby Kepas Awi, Penjabat Sekretaris Dearah Kota Jayapura dengan pangkat atau golongan 1/IV
- Matias Benoni Mano, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura dengan pangkat atau golongan Pembina Tingkat 1/IV B.
Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura inipun ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo dan dengan stempel resmi.
Serta tembusan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI dan tembusan kedua ke Plh Gubernur Provinsi Papua.
Sementara itu pada surat kedua yang dibuat di Jayapura pada 5 April 2023 dintandatangani oleh dua Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhony Betaubun dan Wakil Ketua II, Silas Youwe dengan stempel resmi Pimpinan DPRD Kota Jayapura.
Baca juga: Soal Usulan Penjabat Wali Kota Jayapura, Pimpinan DPRD ‘Bersitegang’ hingga Singgung Proses Hukum
Adapun dalam isi surat kedua ini memutuskan serta menetapkan kesatu keputusan pimpinan DPRD Kota Jayapura tentang penetapan tiga nama Calon Wali Kota Jayapura tahun 2023-2024.
Ketiga nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura tahun 2023-2024 sebagai diktum kesatu yaitu:
- Frans Pekey, jabatan terakhir Penjabat Wali Kota Jayapura.
- Robby Kepas Awi, jabatan terakhir Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura
- Widhi Hartanti, jabatan terakhir Asisten II Setda Kota Jayapura.
Ketiga nama Calon Penjabat Wali Kota Jayapura sebagaimana Diktum kedua merupakan bagian integral dari keputusan ini.
Surat kedua ini tampa dibubuhkan tanda tangan dari Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo dalam surat kedua itu hanya ditanda tangani WakilKetua I DPRD Kota Japura Jhony Betaubun dan Wakil Ketua II, Silas Youwe.
Sikap Ketua DPRD Kota Jayapura
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, akhirnya angkat bicara terkait pengusulan tiga calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang sudah diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: DPRD Kota Jayapura Bahas Pengusulan 3 Nama Pj Wali Kota Jayapura: Rapat Tertutup!
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.