ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

POPULER - Dua Surat Pengusulan Calon Penjabat Wali Kota Jayapura Jadi Polemik, Ini Sikap Ketua DPRP

Diduga dalam pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura tersebut, tiga pimpinan DPRD Kota Jayapura tidak sepaham atau satu pikiran.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Dua surat pengusulan calon Penjabat Wali Kota Jayapura kini menuai polemik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisay Rollo pun angkat suara. 

Abisai memberikan klarifikasi terkait adanya perbedaan dalam pengusulan tiga calon Pj Wali Kota Jayapura dengan dua pimpinan DPRD Kota Jayapura lainnya.

Sebab hal itulah yang kini menjadi polemik di masyarakat.

Adapun isi surat dari Kemendagri dengan nomor surat 100.2.1/3/1773/SJ perihal usulan nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Jayapura.

Menurut Abisai Rollo, jika melihat isi surat di atas, maka ini berkaitan dengan kewenangan.

Karena tujuan surat dari Kementerian Dalam Negeri itu kepada Ketua DPRD, bukan pimpinan dewan, wakil-wakil ketua dan anggota dewan.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Wakil Ketua I, Jhon Betaubun ketika kita sama-sama dari Jakarta. Saat turun di bandara Sentani, pak Jhon Betaubun menyampaikan kepada saya bahwa pak ketua kita segera rapat untuk membahas tiga calon penjabat Walikota,” ungkap Abisai Rollo ketika ditemui wartawan Tribun-Papua.com di kediamannya di Kotaraja, Kota Jayapura, Minggu (9/4/2023) malam.

Kata Abisai, ketika itu dirinya dengan tegas mengatakan bahwa sesuai isi surat dari Kementrian Dalam Negeri itu bahwa Wakil-Wakil Ketua ataupun anggota tidak mempunyai kewenangan.

Oleh karena itu, jika dalam surat ini bunyinya ditujukkan kepada pimpinan dewan dan anggota, maka jelas akan bahas ini secara bersama dan dibawa dalam paripurna.

Tetapi ini ditujukan kepada Ketua DPRD sesuai bukti surat terlampir.

“Apa yang saya lakukan tidak keluar isi surat dari Kementrian Dalam Negeri. Karena sebelum saya usulkan tiga nama itu sudah ada penyampaian langsung  dari orang Kementerian Dalam Negeri oleh bapak  Raden Sartono, Ahli Madya Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, ia memberitahu bahwa surat ini sifatnya rahasia terkait tiga nama  yang diusulkan,” ucap Abisai.

Namun, ketika ini sudah dibocorkan ke publik, Rollo kembali menghubungi Sartono via telepon selulernya sebanayak tiga kali, menanyakan kenapa sampai ini bocor.

Sartono ketika itu kaget dan menjawab tidak mengetahui, sehingga dia lagi mencari tahu siapa yang membocorkan nama-nama yang diusulkan itu, diduga ada orang dari Kementerian yang membocorkan itu, tetapi ini masih dalam dugaan.

Ditanya soal adanya nama lain yang muncul terkait pengusulan tiga calon Penjabat Wali Kota Jayapura  oleh dua pimpinan DPRD Kota Jayapura saat ini, Abisai Rollo menyampaikan, jika berdasarkan surat penyampaikan dari Kemendagri tersebut, maka kedua pimpinan dewan ini tidak punya kewenangan.

“Kita bicara soal kewenangan dulu. Surat ini jelas bahwa Wakil-wakil Ketua tidak punya kewenangan untuk mengusulkan. Poin pertama dalam surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD. Kedua, isi surat itu diusulkan oleh Ketua DPRD,” pintanya.

Kalaupun ada lagi muncul nama yang dikirim sesuai hasil rapat paripurna oleh dua pimpinan dewan DPRD Kota Jayapura tersebut silakan saja. Toh nanti yang memutuskan dan menetapkan Mentri Dalam Negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved