ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

POLEMIK Pengusulan Calon Pj Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo: Wakil Ketua DPRD Tak Punya Kewenangan!

Diketahui, dalam beberapa hari ini, telah beredar dua surat pengajuan calon Pj Wali Kota dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.

|
Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Dua surat pengusulan calon Penjabat Wali Kota Jayapura kini menuai polemik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisay Rollo pun angkat suara. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dua surat pengusulan calon Penjabat Wali Kota Jayapura kini menuai polemik.

Diketahui, dalam beberapa hari ini, telah beredar dua surat pengajuan calon Pj Wali Kota dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Pada surat pertama yang dibuat pada 3 April 2023, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Di mana, isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri Indonesia dengan nomor 100.2.1.3/1773/SJ, tanggal 27 Maret 2023.

Baca juga: Soal Usulan Penjabat Wali Kota Jayapura, Pimpinan DPRD ‘Bersitegang’ hingga Singgung Proses Hukum

Adapun tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jayapura yaitu:

1. Reky Douglas Ambrauw, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua dengan pangkat atau golongan pembina utama madya/ IV d.

2. Robby Kepas Awi, Penjabat Sekretaris Dearah Kota Jayapura dengan pangkat atau golongan 1/IV c.

3. Matias Benoni Mano, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura dengan pangkat atau golongan Pembina Tingkat 1/IV B.

 

 

Surat dari DPRD Kota Jayapura inipun ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo dan dengan stempel resmi.

Sementara itu pada surat kedua yang dibuat di Jayapura pada 5 April 2023 ditandatangani oleh dua Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhony Betaubun dan Wakil Ketua II, Silas Youwe dengan stempel resmi Pimpinan DPRD Kota Jayapura.

Adapun dalam isi surat kedua ini memutuskan serta menetapkan kesatu keputusan pimpinan DPRD Kota Jayapura tentang penetapan tiga nama calon Wali Kota Jayapura tahun 2023-2024.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Jayapura Diduga Tak Sepaham Soal Pengusulan 3 Calon Penjabat Wali Kota, Kok Bisa?

Ketiga nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura tahun 2023-2024 sebagai diktum kesatu yaitu:

1. Frans Pekey, jabatan terakhir Penjabat Wali Kota Jayapura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved