Minggu, 26 April 2026

Papua Terkini

Pemberian Marga Numberi ke Tri Rismaharini dan Sandiaga Uno, MRP: Untuk Apa Sebenarnya?

Keputusan MRP ialah No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat dikukuhkan dan berhak menyandang marga Numberi yang diberikan oleh anak adat dari Suku Saireri, Iyan Numberi di Pos Batas Lintas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAMajelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya angkat bicara mengenai pemberian marga ataupun gelar adat kepada orang lain yang bukan warga asli Papua.

Penolakan tersebut kembali disorot berkaitan dengan dikukuhkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Sandiaga Uno menggunakan marga Numberi.

Sekretaris Pokja Agama MRP, Markus Kajoi mengatakan, sesuai keputusan kulutural Majelis Rakyat Papua (MRP) secara kelembagaan, MRP menolak pemberian nama, marga ataupun gelar adat kepada orang lain.

Baca juga: Berkunjung ke PLBN Skouw Jayapura, Menparekraf Sandiaga Uno Dianugerahi Marga Numberi

"Dalam konteks Papua, ada mekanisme pemberian nama gelar bagi setiap orang dan itu ada mekanisme adat yang harus ditempuh sehingga seseorang itu dapat mengunakan nama marga," kata Markus kepada awak media, di Abepura, Selasa (11/4/2023).

Markus menegaskan, dalam konteks kejadian kemarin, pemberian nama kepada menteri, kalau dikaitkan dengan keputusan kultur MRP jelas hal itu ditolak.

 

 

"Kami menolak semua pemberian nama gelar atau marga, karena dilihat dari pemberian nama marga itu harus jelas, untuk apa sebenarnya? Karena dalam konteks adat itu ada tujuannya,” ujar Kajoi.

Menurutnya, pemberian nama marga kepada seseorang paling tidak yang bersangkutan sudah memasuki prosesi-prosesi adat yang diwajibkan.

“Pemberian marga kemarin sudah melewati tahapan ini atau tidak? Karena di beberapa masyarakat Papua itu ada mekanisme seperti itu."

"Karena menurut saya orang yang memikul nama marga itu memiliki kewajiban-kewajiban yang terikat dalam sistim masyarakat adat di Papua,” sambung dia.

Kata Markus, untuk membangun tali persaudaraan kemudian ada hal-hal yang sangat spesifik biasanya masyarakat adat itu berikan, dan pemberian tersebut tidak semudah itu.

Baca juga: Kunjungi Posko Darurat, Ini Pesan Tri Rismaharini kepada Pengungsi Gempa Bumi Jayapura

“Jadi menurut saya kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua, tentunya ini bertolak belakang, dan MRP secara kelembagaan sesuai keputusan tidak bisa menerima proses-proses seperti itu,” lanjut dia.

Kajoi juga menyarankan, baiknya masyarakat adat yang melakukan prosesi tersebut harusnya berembuk dulu dengan Pokja Adat MRP.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved