Info Jayapura
Ribut-ribut Soal Pengusulan Calon Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey Bereaksi Tegas: Begini Katanya
sempat terjadi perbedaan persepsi yang berujung munculnya sejumlah nama dalam pengusulan tiga calon Pj Wali Kota Jayapura dengan dua pimpinan DPRD.
TRIBUN-PAPUA.COM-JAYAPURA – Polemik soal usulan nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura terus berlangsung.
Pengusulan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura sempat membuat riuh legislator di DPRD setempat.
Pasalnya, sempat terjadi perbedaan persepsi yang berujung munculnya sejumlah nama dalam pengusulan tiga calon Pj Wali Kota Jayapura dengan dua pimpinan DPRD Kota Jayapura lainnya.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyatakan tiga calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang sudah diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya, adanya dua persepsi soal calon Pj Wali Kota Jayapura yang diusulkan itu kini menjadi polemik di masyarakat.
Adapun isi surat dari Kemendagri dengan nomor surat 100.2.1/3/1773/SJ perihal usulan nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Jayapura.
Baca juga: DPRD Kota Jayapura Bahas Pengusulan 3 Nama Pj Wali Kota Jayapura: Rapat Tertutup!
Menurut Abisai Rollo, jika melihat isi surat di atas, maka ini berkaitan dengan kewenangan.
Karena tujuan surat dari Kementerian Dalam Negeri itu kepada Ketua DPRD, bukan pimpinan dewan, wakil-wakil ketua dan anggota dewan.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Wakil Ketua I, Jhon Betaubun ketika kita sama-sama dari Jakarta. Saat turun di bandara Sentani, pak Jhon Betaubun menyampaikan kepada saya bahwa pak ketua kita segera rapat untuk membahas tiga calon penjabat Walikota,” ungkap Abisai Rollo ketika ditemui wartawan Tribun-Papua.com di kediamannya di Kotaraja, Kota Jayapura, Minggu(9/4/2023) malam.
Kata Abisai, ketika itu dirinya dengan tegas mengatakan bahwa sesuai isi surat dari Kementrian Dalam Negeri itu bahwa Wakil-Wakil Ketua ataupun anggota tidak mempunyai kewenangan.
Oleh karena itu, jika dalam surat ini bunyinya ditujukkan kepada pimpinan dewan dan anggota, maka jelas akan bahas ini secara bersama dan dibawa dalam paripurna.
Tetapi ini ditujukan kepada Ketua DPRD sesuai bukti surat terlampir.
“Apa yang saya lakukan tidak keluar isi surat dari Kementrian Dalam Negeri. Karena sebelum saya usulkan tiga nama itu sudah ada penyampaian langsung dari orang Kementerian Dalam Negeri oleh bapak Raden Sartono, Ahli Madya Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, ia memberitahu bahwa surat ini sifatnya rahasia terkait tiga nama yang diusulkan,” ucap Abisai.
Tiga Nama Penjabat Wali Kota Jayapura
Demikian, selaku Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura di antaranya, Recky Douglas Ambrauw, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Robby Kepas Awi, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, dan Matias Benoni Mano, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura.
Usulan itu sudah diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri pada 5 April 2023.
Abisai menjelaskan, terkait pengusuan tiga nama penjabat Wali Kota tersebut, selain pihaknya mengusulkan, Kemendagri juga mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, termasuk Pemerintah Provinsi Papua yang memiliki hak, di mana pada akhirnya Mendagri yang menentukan siapa Penjabat Wali Kota Jayapura.
“Sebetulnya sesuai penyampaian dari Kemendagri bahwa pengusulan tiga nama calon penjabat Walikota bersifat tertutup dan rahasia, tidak bisa disampaikan kepada siapapun, karena yang menetapkan itu Menteri Dalam Negeri,” terang Rollo.
Frans Pekey Angkat Suara
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey kini angkat bicara terkait polimik pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura yang dilakukan DPRD Kota Jayapura.
"Saya pikir semua itu ada mekanisme dan aturan undang-undang serta regulasi yang mengaturnya. Setiap satu tahun itu ada evaluasi kinerja dari Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Frans Pekey ketika ditemui Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (11/4/2023).
Menurut Pekey, setiap satu tahun berjalan, memang ada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai mekanisme dan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Demikian kinerjanya sebagai Wali Kota Jayapura itu juga dievaluasi dan dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Jadwal Imsak di Jayapura dan Wilayah Papua, Selasa 20 Ramadan: Cek Selengkapnya!
Untuk itu, pihaknya hanya mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku tersebut.
"Saya juga baru pulang dari Jakarta 6 April 2023 lalu. Saya melaporkan kinerjanya dan memprosentasikan ke Mendagri. Soal hasilnya seperti apa biarlah Mendagri yang menilainya nanti dengan pencapaian dan great yang sudah ditentukan," terang Pekey.
Dikatakan, jika nanti hasil evaluasi kinerjannya dinilai berhasil bisa saja jabatannya dilanjutkan. Namun, kalau dinilai tidak berhasil bisa saja diganti oleh penjabat yang lainnya, entah itu dari internal ataupun dari luar.
"Saya pikir kita menjalankan roda pemerintahan ini berdasarkan aturan. Kita tidak bisa keluar dari aturan juga," kata Pekey.
Pekey mengakui, usulan pergantian penjabat Wali Kota, Gubernur dan Bupati itu juga ada aturannya mainnya.
Usulan itu, kata Pekey bisa dari DPRD, Pemerintah Provinsi, dan juga Mendagri.
“Nanti, nama-nama yang diusulkan diseleksi di Mendagri. Nanti ada tim penilaian di sana yang akan mengatur sesuai mekanisme aturan yang ada. Sehingga ada tahapan proses yang panjang,” ujarnya.
Dikatakan, tahapan berikut itu adalah akan diseleksi, baik secara administrasi, juga seleksi dari aspek teknis, non teknis, politik, serta aspek teknis roda pemerintahan.
Baca juga: Gelar Musrenbang Otsus, Pj Wali Kota Jayapura: Keberpihakan OAP Port Numbay
"Apalagi ini di Papua, sehingga aspek politik juga dipertimbangkan terutama dalam hal bagaimana mempertimbangkan suasana Kamtibmas di daerah," tuturnya.
Ditanya soal dalam pengusulan nama calon Penjabat Wali Kota ada dualisme pengusulan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Jayapura saat ini, Pekey mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar soal hal itu. Pasalnya yang terjadi itu internal dewan.
"Saya pikir saya tidal bisa mencampuri urusan internal dewan. Kita punya lembaga tersendiri dan kita tidak perlu urus ke sana yang saya bicara saat ini adalah aturan dan mekanismenya," pungkas Pekey. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.