ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kota Jayapura

Pemkot Jayapura Siap Jemput Sampah Langsung Dari Rumah Warga

“Kalau masyarakat sudah dilayani, sampah diambil langsung dari rumah, mereka akan lebih rela membayar. Jangan sampai warga disuruh bayar tapi tetap

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
KEBERSIHAN KOTA – Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Jayapura Rabu 3 September 2025. Pemerintah segera menerapkan iuran Rp50 ribu bagi setiap KK untuk uang sampah. Dengan membayar iuran tersebut, petugas akan menjemput sampah dari rumah ke rumah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring  

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah, setiap rumah tangga diwajibkan membayar iuran sampah sebesar Rp50.000 per bulan.

Namun, bukan sekadar pungutan, petugas kebersihan kini siap “jemput bola” dengan mengambil sampah langsung dari rumah warga.

Baca juga: MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal retribusi, tetapi juga soal pelayanan dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Kalau masyarakat sudah dilayani, sampah diambil langsung dari rumah, mereka akan lebih rela membayar. Jangan sampai warga disuruh bayar tapi tetap harus buang sendiri ke TPS. Itu tidak adil,” ujarnya kepada Wartawan di Jayapura Rabu 3 September 2025. 

Baca juga: MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara

Rustan juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Ia mengingatkan agar tidak ada tekanan berlebihan terhadap warga yang kurang mampu.

Baca juga: Produksi Sampah 200 Ton Tiap Hari, Pemkot Jayapura Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Lingkungan

“Ada laporan bahwa bantuan beras non-tunai ditahan karena warga belum bayar sampah. Itu tidak boleh terjadi. Kita harus bantu, bukan mempersulit,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jayapura untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Produksi Sampah 200 Ton Tiap Hari, Pemkot Jayapura Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Lingkungan

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab kita semua,” tambah Rustan.

Dalam waktu dekat, seluruh RT/RW akan diundang untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai regulasi ini, agar informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Lezatnya Sagu Sep dan Harmonisnya Kebersamaan di Boven Digoel

Pemerintah berharap, dengan pendekatan yang inklusif dan pelayanan yang maksimal, masyarakat Jayapura akan semakin peduli dan aktif dalam menjaga kebersihan kota.

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, aksi petugas jemput sampah dari rumah ke rumah akan sulit dilakukan di beberapa titik, terutama di kawasan padat penduduk di atas bukit seperti APO, yang memiliki akses jalan sempit dan hanya bisa dijangkau dengan jalan kaki.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved