Ramadan 2023
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Simak Jumlah yang Harus Dibayarkan
Simak cara membayar zakat fitrah yang dapat dilakukan secara online dan offline di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan dan Bacaan Niatnya
Pembayaran zakat secara online dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sementara jika membayar secara offline, maka bisa disalurkan melalui Amil zakat yakni masjid atau lembaga penerima zakat.
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
- Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
- Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
- Lalu, klik “bayar”.
Baca juga: Ridwan Rumasukun Terima Penghargaan sebagai Gubernur Pendukung Pengelolaan Zakat
Cara Bayar Zakat secara Offline
- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
- Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
- Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
- Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
- Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Besaran Zakat
Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Kadisnaker Kota Jayapura: THR Harus Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri!
Syarat Bayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah yakni:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Besaran serta Syaratnya
| Baznas Sebut Potensi Zakat Kabupaten Jayapura Mencapai Rp 6 Miliar |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa di Jayapura dan Wilayah Papua, Jumat 30 Ramadan: Cek Selengkapnya! |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa di Wamena dan Wilayah Papua Pegunungan, Jumat 30 Ramadan: Cek Selengkapnya! |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa di Merauke dan Wilayah Papua Selatan, Jumat 30 Ramadan: Cek Selengkapnya! |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa di Timika dan Wilayah Papua Tengah, Jumat 30 Ramadan: Cek Selengkapnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/lustrasi-warga-membayar-zakat-fitrah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.