ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023 di Papua

Mulai Hari Ini, Bandara Sentani Buka Posko Angkutan Udara Hari Raya Idulfitri

"Kami berharap dapat melayani para penumpang lebih baik salah satunya manajemen membuka Posko Angkutan Lebaran," katanya.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Apel bersama Otoritas Bandara, Airnav, maskapai, Karantina dan TNI Polri dalam rangka pembukaan Posko Angkutan Udara Hari Raya Idulfitri di Bandara Sentani, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANIBandara Sentani membuka Posko Angkutan Udara Hari Raya Idulfitri 2023, Jumat (14/4/2023).

Posko dibuka selama 19 hari kedepan dari 14 April 2023 sampai 2 Mei 2023.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan, dibukanya posko PT Angkasa Pura I Bandar Sentani siap menghadapi kenaikan trafik penumpang dan penerbangan pada masa mudik Lebaran 2023.

"Kami berharap dapat melayani para penumpang lebih baik salah satunya manajemen membuka Posko Angkutan Lebaran," katanya.

Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang, Bandara Sentani Jayapura Siap Hadapi Mudik Lebaran 2023

Kata Surya, ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang maupun pesawat selama musim mudik Lebaran tahun ini.

Terkait persiapan arus mudik lebaran, Bandara Sentani melakukan pembukaan posko terpadu terdiri dari seluruh stakeholder terkait baik dari Otoritas Bandara, Airnav, maskapai, karantina, dan TNI-Polri.

 

 

Pihaknya juga mempersiapkan peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan dan infrastruktur yang mungkin nantinya diperlukan untuk mendukung naiknya trafik menjelang libur lebaran.

Kata Surya, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan dari aturan sebelumnya. Dimana, peraturan masih edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 masih berlaku.

Namun nama aplikasi Peduli Lindungi yang diganti menjadi aplikasi SatuSehat berdasarkan adendum surat edaran tersebut.

Baca juga: POPULER - Ajudan Kapolda Gorontalo Akhiri Hidup Hingga Ulah Maxim Sopir Bandara Sentani Menjerit

Adapun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi SatuSehat.

Selain itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Kami ingatkan untuk penumpang untuk selalu berkoordinasi dengan pihak maskapai yang akan digunakan terkait persyaratan dalam penerbangan tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved