ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Imbauan Imigrasi Biak Menjelang Libur Idulfitri 2023: WNA Urus Dokumen sebelum Cuti Bersama

Kami menginformasikan agar bagi para pengurus jasa layanan keimigrasian bisa mengetahui, dan mereka tidak terlanjur datang ke kantor pada waktu libur

Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
LIBUR LEBARAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Biak,  Edward Infaindan menyampaikan informasi terkait pelayanan permohonan dokumen perjalanan selama libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – Perhatian bagi warga yang ingin mengurus dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak agar secepatnya. Termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya segera habis, agar secepatnya mengurus agar tidak overstay.

Imbauan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edward Infaindan seiring kebijakan libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca juga: Sail Teluk Cenderawasih Digaungkan, Imigrasi Biak Kunjungan ke Distrik-distrik di Kepulauan Numfor

Pihaknya menyampaikan kepada seluruh pemohon jasa pelayanan keimigrasian bahwa mulai Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk sementara tutup.

“Pelayanan permohonan dokumen perjalanan dibuka kembali pada Rabu (26/4/2023),” jelas Edward Infaindan, Jumat (14/04/2023).

Bahkan pihaknya juga menginformasikan terkait waktu pelayanan itu kepada masyarakat luas melalui akun resmi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, antara lain Instagram, Twitter dan Facebook.

“Kami menginformasikan agar bagi para pengurus jasa layanan keimigrasian bisa mengetahui, dan mereka tidak terlanjur datang ke kantor pada waktu libur itu,” ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Biak Gelar Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian: Antisipasi Keberadaan WNA

Khusus terkait pemohon layanan keimigrasian WNA yang izin tinggalnya habis masa berlaku pada periode cuti dan libur hari raya Idulfitri, agar ke Kantor Imigrasi Biak sebelum 19 April 2023 untuk menghindari Overstay.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Biak selama Ramadan memberikan Pelayanan Keimigrasian kepada para pemohon setiap hari kerja mulai Senin-Jumat pukul 08:00 - 15:00 WIT dan khusus Jumat muali pukul 08:00-15:30 WIT. (**)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved