ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Lakukan Pelecehan ke Seorang Perempuan, Oknum Security di Jayapura Diamankan Polisi

“Pelaku JG ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan terhadap wanita yang terjadi di jalan alternatif belakang Rumah Sakit Bhayangkara."

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pelecehan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com, Hans Palen

TRIBUN-PAPUA.COM-JAYAPURA – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (29) seorang oknum security di Jayapura berisinal JG (33) diamankan Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura, Jumat (14/3/2023).

Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku JG yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial S (29) yang trejadi pada Senin (10/4/2023).

“Pelaku JG ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan terhadap wanita yang terjadi di jalan alternatif belakang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja,” kata Oskar.

Baca juga: Terdakwa Pelecehan Dipidana 8 Bulan, Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Desak Pelaku Dihukum Berat

Oskar menjelaskan, pelaku melakukan pelecehan dengan cara memegang buah dada korban saat mengendarai motor. Seusai melakukan aksinya pelaku JG kemudian melarikan diri. Korban juga sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah diamankan pelaku sendiri tidak mengakui perbautannya dan mengelak.

Namun setelah dikembangkan lebih lanjut pelaku JG akhirnya mengakui perbuatannya atas tindakan pelecehan seksual tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif akhirnya JG mengakui dialah pelaku pencabulan malam itu terhadap korban, dimana saat melakukan aksinya dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut JG bakal diproses lanjut sesuai aturan yang berlaku, dimana kepadanya disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved