ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Terdakwa Pelecehan Dipidana 8 Bulan, Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban tidak mendapatkan rasa keadilan melalui putusan pengadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Papua saat jumpa pers di kantor Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) Papua di Pasang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Papua meliputi ALDP Papua, LBH Papua, Peradin, ELSHAM, LBH Apik, Posbakumadin melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual untuk menjalani proses hukum.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Yustina Haluk mengatakan korban pelecehan seksual yang dialami salah satu kliennya sebelumnya di dampingi oleh ALDP Papua.

Namun dalam proses hukum yang dijalani, korban tidak mendapatkan rasa keadilan melalui putusan pengadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca juga: LBH Kecam Kekerasan Ormas hingga Pembiaran Aparat dalam Aksi Damai Mahasiswa Papua di Bali

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (4/4/2023) menyatakan JM terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual  terhadap MR pada 2020.

JM dihukum pidana penjara 8 bulan, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara itu diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Zaka Talapatty bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya, dan Wempy William James Duka.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan JM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap MR.

Majelis menyatakan perbuatan JM telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang diancam hukuman maksimal pidana penjara 9 tahun.

"Karena itu kami koalisi berkumpul dan akan menandatangani surat kuasa yang baru kemudian akan di dampingi selanjutnya oleh koalisi," ujarnya dalam jumpa pers di kantor ALDP Papua, Kamis (6/4/2023) malam. 

Yustina menjelaskan dalam kasus ini, kliennya sebagai korban merupakan korban pelecehan seksual dari fakta sidang yang terungkap terbukti pelaku mengakui pelecehan seksual sebagaiamana didakwakan oleh jaksa dalam surat dakwaan tunggal yaitu pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Namun dalam tuntutan jaksa tidak menuntut pelaku sesuai dengan ancamam dalam KUHP tersebut.

Malah jaksa menuntut agar terdakwa dituntut hanya 8 bulan.

"Sebagai pengacara perempuan kami merasa bahwa ini adalah suatu pelecehan dimana klien korban tapi jaksa tidak punya perpesktif perempuan sama sekali dimana tuntutannya sangat rendah bahkan kami mencurigai ada apa sebenarnya antara jaksa denga terdakwa."

Mestinya jaksa menuntut dengan hukuman maksimal yang kemudian hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang terungkap kemudian dengan keyakinan halim dan beberapa alat bukti yang sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP bisa diputuskan hukuman yang maksimal untuk memberika  keadilan kepada korban.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved